Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) merupakan pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak berdasarkan kegiatan usaha. Dalam hal wajib pajak melakukan beberapa kegiatan usaha, perlu ditentukan KLU utama.
Fungsi KLU
Merujuk Pasal 1 angka 6 Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-12/PJ/2022 (PER 12/2022), Klasifikasi Lapangan Usaha (KLU) adalah pengelompokan aktivitas atau kegiatan ekonomi Wajib Pajak yang memuat informasi aktivitas, kegiatan usaha, pekerjaan bebas, atau pekerjaan dalam hubungan kerja yang dilakukan oleh wajib pajak.
KLU digunakan untuk kepentingan mendukung pengambilan kebijakan serta kepentingan administrasi data Wajib Pajak, antara lain pengelompokan Wajib Pajak berdasarkan kegiatan ekonomi. Misalnya, dalam Peraturan Menteri Keuangan No 149/PMK.03/2021, fasilitas perpajakan berupa pengurangan PPh Pasal 25 diberikan pada KLU tertentu, sehingga perlu diidentifikasi wajib pajak dengan KLU yang sesuai agar dapat diberikan fasilitas tersebut.
Selain itu, KLU juga digunakan dalam penyusunan norma penghitungan penghasilan neto atau kepentingan perpajakan lainnya dalam rangka pelaksanaan hak dan/atau pemenuhan kewajiban perpajakan.
Penentuan KLU
Ketentuan mengenai KLU dapat dilihat pada PER 12/2022. Pasal 2 ayat (4) PER 12/2022 mengelompokkan wajib pajak orang pribadi dalam 9 golongan pokok KLU yang terdiri dari:
- pejabat dan penyelenggara negara;
- pegawai Aparatur Sipil Negara;
- prajurit Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
- pegawai swasta;
- pensiunan Pegawai Negeri Sipil/prajurit Tentara Nasional Indonesia/anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia;
- pejabat/pegawai perwakilan negara asing dan badan atau organisasi internasional;
- orang pribadi yang bekerja dalam hubungan kerja lainnya; dan
- orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas dan tidak memiliki pekerjaan dalam hubungan pekerjaan.
Sementara itu, untuk wajib pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas, wajib pajak warisan belum terbagi, wajib pajak badan, dan wajib pajak instansi pemerintah, klasifikasi dilakukan berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI). KBLI dapat dilihat pada laman https://oss.go.id/informasi/kbli-berbasis-risiko
Menentukan KLU Utama
Jika melakukan beberapa aktivitas atau kegiatan ekonomi yang berbeda, wajib pajak menentukan satu KLU utama. KLU utama pada suatu tahun pajak dilakukan berdasarkan aktivitas atau kegiatan ekonomi dengan jumlah peredaran bruto atau penghasilan terbesar di antara aktivitas atau kegiatan ekonomi wajib pajak pada tahun pajak sebelumnya.
Sebagai contoh, PT ABC menjalakan kegiatan usaha dengan beberapa aktivitas meliputi industri tangki, tandon air dan wadah dari logam, industri alat pengangkat dan pemindah, industri mesin pertanian dan kehutanan, industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam, serta perdagangan besar mesin kantor dan industri. Masing-masing peredaran bruto dari aktivitas tersebut adalah sebagai berikut:
No. | Aktivitas Ekonomi | Peredaran Bruto (dalam jutaan rupiah) |
---|---|---|
1. | Industri tangki, tandon air dan wadah dari logam | 8.000 |
2. | Industri alat pengangkat dan pemindah | 9.000 |
3. | Industri mesin pertanian dan kehutanan | 11.000 |
4. | Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam | 10.000 |
5. | Perdagangan besar mesin kantor dan industri | 20.000 |
Total Peredaran Bruto | 58.000 |
Penentuan KLU utama dilakukan berdasarkan prinsip hierarki. Penentuan dimulai dari pengklasifikasian pada level Kategori sebagai level KLU tertinggi sampai level Kelompok sebagai level KLU terendah. Langkah pertama adalah menentukan Kelompok, Sub Golongan, Golongan, Golongan Pokok, Kategori, dan persentase peredaran bruto terhadap total peredaran usaha dari masing-masing aktivitas.
No. | Kategori | Gol. Pokok | Gol. | Sub Gol. | Kelompok | Aktivitas Ekonomi | Peredaran Bruto | % Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto |
---|---|---|---|---|---|---|---|---|
1. | C | 25 | 251 | 2512 | 25120 | Industri tangki, tandon air dan wadah dari logam | 8.000 | 13,79% |
2. | 281 | 2816 | 28160 | Industri alat pengangkat dan pemindah | 9.000 | 15,52% | ||
3. | 282 | 2821 | 28210 | Industri mesin pertanian dan kehutanan | 11.000 | 18,97% | ||
4. | 2822 | 28221 | Industri mesin dan perkakas mesin untuk pengerjaan logam | 10.000 | 17,24% | |||
5. | G | 46 | 465 | 4659 | 46591 | Perdagangan besar mesin kantor dan industri | 20.000 | 34,48% |
Berikutnya adalah mengidentifikasi Kategori dengan peranan terbesar.
No. | Kategori | Jumlah Peredaran Bruto | % Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1. | C. Industri Pengolahan | 38.000 | 65,52% | Kategori terbesar |
2. | G. Perdagangan Besar dan Eceran, Reparasi dan Perawatan Mobil dan Sepeda Motor | 20.000 | 34,48% |
Selanjutnya mengidentifikasi Golongan Pokok dengan peranan terbesar dari Kategori C (peranan terbesar)
No. | Golongan Pokok | Jumlah Peredaran Bruto | % Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1. | 25. Industri Barang Logam, Bukan Mesin, dan Peralatannya | 8.000 | 13,79% | |
2. | 28. Industri Mesin dan Perlengkapan YTDL | 30.000 | 51,73% | Golongan Pokok terbesar |
Tahapan berikutnya adalah mengidentifikasi Golongan terbesar dalam Golongan Pokok 28.
No. | Golongan | Jumlah Peredaran Bruto | % Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1. | 281. Industri Mesin untuk Keperluan Umum | 9.000 | 15,52% | |
2. | 282. Industri Mesin untuk Keperluan Khusus | 21.000 | 36,21% | Golongan terbesar |
Berikutnya, mengidentifikasi Sub Golongan terbesar dalam Golongan 282.
No. | Golongan | Jumlah Peredaran Bruto | % Peredaran Bruto terhadap Total Peredaran Bruto | Keterangan |
---|---|---|---|---|
1. | 2821. Industri Mesin Pertanian dan Kehutanan | 11.000 | 18,97% | Sub Golongan terbesar |
2. | 2822. Industri Mesin dan Perkakas Mesin untuk Pengerjaan Logam, Kayu, dan Bahan Lainnya | 10.000 | 17,24% |
Dengan demikian, kelompok KLU Utama PT ABC adalah 28210 Industri mesin pertanian dan kehutanan.